Dicabut…ups…


Waduuuh, yang benar (legal) yang mana nih ? Jadinya ilegal ?
Di mana otonominya ? MK (atau yang sejenis) bisa dilibatkan ?
Kesannya kan jadi otoriter. Veto-veto-veto.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/06/15/o8t3jw361-pencabutan-perda-oleh-kemendagri-melanggar-prosedur-hukum